GridHot.ID - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sanksi berat usai melanggar kode etik
Pasalnya, ia disebut-sebut mendapatkan sejumlah uang dari seorang tahanan KPK.
Dikutip dari Wartakotalive, seorang Pengawal Tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK telah diberhentikan Dewan Pengawas karena melanggar kode etik dengan menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Selain menerima uang, TK juga kedapatan menerima bingkisan kuliner berupa tiga dus pempek sewaktu bertugas di Palembang, Sumatera Selatan.
Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.
"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).
Dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek.
TK juga meminjam uang sebanyak Rp800 ribu.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.