Gridhot.ID - Kasus suap dalam instansi Polri yang melibatkan agenda seleksi penerimaan calon bintara kini kembali masuk masa pengadilan.
Kasus tersebut terjadi pada 2016 lalu dan di tahun 2020 ini salah satu terdakwa baru mulai menjalani sidang perdananya.
Terdakwa kasus penerimaan suap untuk masuk bintara Polri di Polda Sumatera Selatan tahun angkatan (TA) 2016 yang menjerat AKBP Edy Kurnia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan tersebut, AKBP Edy saat itu bertugas sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan (TA) 2016.
Ketika seleksi berlangsung, AKBP Edy diketahui bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya yakni AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto yang masing-masing telah divonis, menerima uang pelicin agar para peserta dapat lolos seleksi.
Uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap dari AKBP Syaiful Yahya sebesar Rp 2 miliar. Kemudian dari AKBP Deni Dharmapala sebesar Rp 543 juta yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.
"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,"kata JPU Kejari Palembang, Dian Febriani SH dalam sidang virtual, Senin (21/12/2020).
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.