Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kerjasama dengan Kombes Pol Soesilo, AKBP Edy Kurnia Kepergok Dapat Jatah Uang Pelicin dari Para Secaba untuk Masuk Bintara Polri, Segini Duit Haram yang Diterima Sang Pelaku

None - Selasa, 22 Desember 2020 | 13:42
Sidang virtual dengan agenda dakwaan yang menjerat AKBP Edy Kurnia lantaran menerima suap penerimaan casis anggota polri TA 2016 yang berlangsung di pengadilan negeri Palembang, Senin (21/12/2020).
Handout via Kompas.com

Sidang virtual dengan agenda dakwaan yang menjerat AKBP Edy Kurnia lantaran menerima suap penerimaan casis anggota polri TA 2016 yang berlangsung di pengadilan negeri Palembang, Senin (21/12/2020).

Gridhot.ID - Kasus suap dalam instansi Polri yang melibatkan agenda seleksi penerimaan calon bintara kini kembali masuk masa pengadilan.

Kasus tersebut terjadi pada 2016 lalu dan di tahun 2020 ini salah satu terdakwa baru mulai menjalani sidang perdananya.

Terdakwa kasus penerimaan suap untuk masuk bintara Polri di Polda Sumatera Selatan tahun angkatan (TA) 2016 yang menjerat AKBP Edy Kurnia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Baca Juga: Dihadapan Deddy Corbuzier Jembreng Sosok yang Paling Ditakutinya, Nikita Mirzani: Oke, Nggak Akan Nikah!

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, AKBP Edy saat itu bertugas sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan (TA) 2016.

Ketika seleksi berlangsung, AKBP Edy diketahui bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya yakni AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto yang masing-masing telah divonis, menerima uang pelicin agar para peserta dapat lolos seleksi.

Baca Juga: Ngerinya Varian Baru Virus Corona, Rontokkan Pasar Saham Eropa, Begini Gerak Cepatnya yang Mengkhawatirkan Dunia

Uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap dari AKBP Syaiful Yahya sebesar Rp 2 miliar. Kemudian dari AKBP Deni Dharmapala sebesar Rp 543 juta yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,"kata JPU Kejari Palembang, Dian Febriani SH dalam sidang virtual, Senin (21/12/2020).

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Buatan China yang Dipesan Indonesia Masuk Kategori Rendah, Negeri Panda Ini Justru Pesan Vaksin Buatan Inggris

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x