"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan,"ujar Abu.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto lantaran terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.
Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.
Baca Juga: Cekcok Besar, Raffi Ahmad Diusir Nagita Slavina dari Rumah, Ruben Onsu Ungkap Hal Ini
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.
Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi anggota polisi.
Bahkan, untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.
"Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016,"kata Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Uang Pelicin Masuk Bintara Polri, Polisi Berpangkat AKBP Dituntut Pasal Berlapis"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar