Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Bakal Mulai di Bulan Maret, Segera Cicil Persyaratannya
Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam(*)