Dalam penanganannya, seharusnya Pemprov DKI sudah melakukan pemetaan terkait klaster-klaster penularan Covid-19.
Setelah itu, barulah Pemprov DKI memutuskan langkah penanganan selanjutnya lewat kebijakan yang dikeluarkannya.
"Seharusnya kalau kita melakukan PSBB itu di klaster yang banyak terjadi penularan. Misalnya klaster rumah tangga, di sana mesti ditambah fasilitas isolasi," tuturnya.
"Umpamanya paling banyak di transportasi, ya batasi (kapasitas penumpang) sampai 30 persen," tambahnya menjelaskan.
Untuk diketahui, belakang kasus Covid-19 di ibu kota mengalami lonjakan.
Bahkan, pada Sabtu (19/12/2020) penambahan kasus Covid-19 mencatatkan rekor dengan jumlah 1.899 kasus.
Adapun total kasus Covid-19 di DKI Jakarta hingga Senin (21/12/2020) kemarin telah mencapai angka 164.577 kasus.
Kemudian, positivity rate sepekan terakhir berada di kisaran 9,9 persen dan secara total 8,5 persen.
Untuk tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19, saat ini hanya tersisa 15 persen untuk ruang isolasi dan 20 persen sisanya ICU.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Transisi Disebut Kebijakan Gagal Anies, Epidemiolog: Bukan Pengetatan Tapi Pelonggaran Sosial.