Kompolnas dan Wanjakti Sudah Ajukan Dua Nama
Sementara, Kompolnas akan segera menyerahkan nama calon Kapolri yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini.
"Sedang on going proses, mohon bersabar. Pak Idham pensiun 1 Februari 2021."
"Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden, sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan presiden Jokowi. Namun tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.
"Pokoknya dalam waktu dekat ya. Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," jelasnya.
Dijelaskan Poengky, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas. Kami lihat prestasinya, integritasnya dan track recordnya.
Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," pungkasnya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar