GridHot.ID - Akad pernikahan merupakan suatu acara yang sakral.
Namun, ada yang berbeda dengan pernikahan warga Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur ini.
Pasalnya, akad pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020) berlangsung mengharukan.
Mempelai pria, Andri Ansyam (26) harus menjalani prosesi pernikahan sendiri tanpa dihadiri mempelai wanita, Dessy Fauziah (25).
Bahkan ayah dari mempelai wanita yang seharusnya menjadi wali nikah juga tidak bisa hadir.
Dessy hanya bisa menyaksikan prosesi akad pernikahan secara daring karena dia terpapar Covid-19 dan dikarantina di Asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.
Meski demikian, Dessy tetap merasakan kesakralan ijab kabul itu hingga beberapa kali mengusap air mata.
Ayah digantikan penghulu
Tak jauh berbeda dengan Dessy, sang ayah yang juga positif Covid-19 dan menjalani karantina mandiri di rumah.
Karena tidak bisa hadir, sang ayah menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam yang juga bertindak sebagai penghulu.