Berdasarkan hasil koordinasi, pernikahan direkomendasikan digelar di kantor KUA.
"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," kata Nurul Anam, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Prosedur Covid-19
Selama prosesi pernikahan berlangsung, KUA menerapkan protokol kesehatan ketat.
Para saksi dari keluarga mempelai pria dan wanita datang mengenakan masker.
Mereka juga mengenakan face shield, sarung tangan plastik dan memulai acara dengan mencuci tangan.
Tempat duduk hadirin pun diberi jarak sekitar 1 meter.
Bukan pernikahan online
Meski mempelai wanita menggunakan aplikasi Zoom untuk menyaksikan pernikahan, Nurul Anam enggan menyebut pernikahan online.
Sebab dalam acara tersebut dihadiri secara lengkap oleh mempelai pria, wali nikah dan saksi