Ayah digantikan penghulu
Tak jauh berbeda dengan Dessy, sang ayah yang juga positif Covid-19 dan menjalani karantina mandiri di rumah.
Karena tidak bisa hadir, sang ayah menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam yang juga bertindak sebagai penghulu.
Berdasarkan hasil koordinasi, pernikahan direkomendasikan digelar di kantor KUA.
"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," kata Nurul Anam, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Prosedur Covid-19
Selama prosesi pernikahan berlangsung, KUA menerapkan protokol kesehatan ketat.
Para saksi dari keluarga mempelai pria dan wanita datang mengenakan masker.
Mereka juga mengenakan face shield, sarung tangan plastik dan memulai acara dengan mencuci tangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar