Dalam unggahan tersebut, sebuah akun menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Kemudian ia menanyakan apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.
"Acc min.#ASK Assalamualaikum.Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?," tulisnya.
Lantas, apakah boleh beberapa anggota keluarga atau bahkan bisa saja semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan hal itu bisa saja terjadi.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Subsidi BLT Gelombang 2 Mulai Cair, Berikut Jadwal Pencairan Menurut Menaker
Namun syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.
Hanya saja, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya karena ada beberapa alasan.
"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).
Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.