Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Siapkan Rancangan, UU Cipta Kerja Bakal Wajibkan Seluruh Investor Pakai Pekerja Indonesia dan Tak Banyak Gunakan Teknologi, Lowongan Bakal Melimpah?

None - Selasa, 29 Desember 2020 | 14:13
(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan uu tersebut.

Baca Juga: Wacana Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Bikin Pengusaha Resah, Ketua Umum DPD HIPPI: Sudah 10 Bulan Dunia Usaha Terpuruk, Nyaris Frustrasi

Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan RPP dan RPerpres yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Supaya nantinya, anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.

"Makanya, ini sesuatu yang harus dikawal. Jadi yang harus dikawal adalah berbagai turunan dari peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU Cipta Kerja ini. Supaya, nantinya apa yang menjadi tujuan dari UU Cipta Kerja ini, tidak melenceng dari turunan teknis dari UU tersebut, salah satunya menyangkut alih teknologi," jelasnya.

Sarman menambahkan, alih teknologi adalah bagaimana supaya tenaga-tenaga kerja yang ada, apakah itu di Penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan multinasional diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan skill dari tenaga kerjanya.

Baca Juga: Transferan Rp 800 Triliun yang Bikin Masalah di Bank Mandiri Terbukti Hoax, Pelaku Langsung Ngemis Maaf Sampai Seret Nama Keluarga Kerajaan Saudi

Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi.

Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skill-nya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan RPerpres.

"Dalam UU Cipta Kerja juga dibuka kran untuk tenaga kerja asing, tapi untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Akan tetapi, itu harus ada kewajiban, bahwa tenaga-tenaga kerja asing ini wajib mentransfer pengetahuannya kepada pekerja-pekerja lokal. Ini yang sedang kita perjuangkan ke pemerintah," tegasnya

Pihaknya sangat berharap, pada 2021, efektivitas UU Cipta Kerja sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lokal dan pengusaha.

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x