Adapun aturan pelaksanaan vaksinasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember.
Pasal 8 dilansir dari Kompas TV menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Prioritas penerima vaksin pertama yakni mereka yang berangkat dari kesehatan dan melayani publik.
Yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Untuk diketahui, 1,2 juta vaksin Covid-19 tahap pertama yang dikembangkan Sinovac Biotech China telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/2/2020) lalu.
Vaksin tersebut sedang dalam proses mendapatkan izin penggunaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Saya yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 untuk Tunjukkan Tak Apa-apa"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar