Komang menyebutkan, pasangan suami istri itu mencuri karena terlilit utang. Mereka harus membayar kredit motornya.
Para pelaku yang ditangkap berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) yang merupakan istri.
Komang mengatakan, pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang.
Komang menyebutkan, modus para pelaku, yaitu bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama tiga minggu, MLB dan MLB mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama untuk mencuri.
Saat mencuri, MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.