Gridhot.ID -Gisel dan pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dimintai keterangan.
Usaimenjalani2 kali pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengakui pemeran wanita dalamvideo syur memang dirinya.
Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Ungkap Lawan Main Sang Artis
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ujar Yusri Yunus dikutipdari Kompas.com.
"MYD (pemeran pria video syur) juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.
Seperti yang diketahui, ini bukanlah kali pertama Gisel menghadapi kasus video asusila.
Sebelumnya di tahun 2019, nama Gisel juga terseret setelah beredar video syur mirip dirinya.
Namun ketika itu, Gisel sangat lantang membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.
Hal itu berbeda dengan sikapGisel saat menghadapi kasus video syur yang beredar November lalu.