Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ustaz Maaher, Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Soni Eranata

None - Kamis, 31 Desember 2020 | 06:42
Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata
Instagram @ustadzmaaher_real

Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata

Logo Bareskrim
KOMPAS.com/Devina Halim

Logo Bareskrim

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.

Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x