Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Temukan Cabai Rawit Dicat Merah di Pasar, Polisi Langsung Turun Tangan Usut Para Pedagang, Temanggung Diduga Jadi Tempat Asal-Usulnya

None - Kamis, 31 Desember 2020 | 12:13
Penemuan cabai rawit dicat merah dan dijual bebas di pasar.
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain

Penemuan cabai rawit dicat merah dan dijual bebas di pasar.

Gridhot.ID - Akhir tahun ditemukan kembali kecurangan dalam perdagangan bahan pokok.

Kali ini polisi menemukan adanya cabai rawit yang dicat merah dan kemudian dijual di pasar tradisional.

Kejadian ini terjadi di Banyumas.

Baca Juga: Bak Tegaskan Statusnya dalam Rumah Tangga Kiwil dengan Rohimah, Eva Bellisima: Bukan Milik Aku Doang

Polisi turun tangan menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.

"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Statusnya Sudah Jadi Tersangka Bersama Mantan Istri Gading Marten, Michael Yukinobu de Fretes Akhirnya Buka Suara, Lawan Main Gisel Beri Kata Menohok

Yosua mengatakan, polisi telah memanggil empat pedagang. Rencananya, polisi akan meminta keterangan pemasok cabai tersebut.

"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Yosua.

Polisi dan Badan POM Purwokerto akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Masyarakat Menengah ke Atas Berwisata di Indonesia: Saya Menghimbau dan Hampir Memohon...

"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yosua.

Dari tangan pedagang, polisi telah menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram.

Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Menhub Sebut Kemacetan di Wilayah Puncak Sudah Kronis, Subsidi Bis Bakal Jadi Solusi

Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabai Rawit Dicat Merah Ditemukan di Banyumas, Polisi: Diduga Berasal dari Temanggung"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x