Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.
Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Syur di Medan"
(*)
Source | : | Kompascom |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar