Setelah mendapatkan SMS, calon penerima vaksin pertama kali harus melakukan registrasi ulang secara elektrik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id.
Jika masih susah, Anda juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Penerima vaksin pertama
Untuk penerima pertama, pemerintah memang memprioritaskan tenaga kesehatan, tapi pemerintah juga mendahulukan tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.
Baca Juga: Klaim 99 Persen Manjur, Rusia Sesumbar Temukan Obat Penawar Covid-19, Lebih Ampuh dari Vaksin
Selain itu, pemerintah juga mendahulukan guru mulai dari pengajar PAUD sampai perguruan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judulEnggak Harus Menunggu SMS, Coba Langsung Cek Nama Anda di Laman Resmi Ini Sebagai Penerima Vaksin, Syaratnya Mudah Sekali(*)