Menurut Eko, mereka dianggap telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.
"Mereka tentunya tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.
Akibat perbuatan itu, petugas dan belasan orang tersebut terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 3 Oknum Dishub Mabuk Bareng 7 Wanita, Langsung Heboh Saat Satu Orang Ternyata Reaktif Corona
(*)