Gridhot.ID - Jack Ma kini sudah jatuh tertiimpa tangga pula.
Publik masih dihebohkan terkait Jack Ma yang kini sedang menjadi incaran pemerintah China
Raksasa teknologi asal China, Ant Group dan Alibaba tak hanya mendapat tekanan dari dalam negeri pasca menghilangnya pendirinya Jack Ma.
Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah yang melarang transaksi AS dengan delapan aplikasi perangkat lunak China termasuk Alipay dari Ant Group Co mengutip Bloomberg pada Rabu (6/1).
Larangan itu akan berlaku 45 hari ke depan, saat dia tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Amerika Serikat. Perintah tersebut bakal menggunakan kekuatan keamanan nasional terhadap perusahaan teknologi terbesar di China. Namun, terserah Presiden terpilih Joe Biden lah yang akan memberlakukan kebijakan tersebut.
Perintah eksekutif itu mengarahkan Departemen Perdagangan untuk membuat draf aturan yang menguraikan pembayaran dan transaksi yang akan dilarang. Adapun perusahaan China yang bakal terdampak yakni QQ Wallet dan WeChat Pay Tencent Holdings Ltd., serta CamScanner, SHAREit, VMate, dan WPS Office.
Sebelumnya, Trum juga telah memaksa penjualan TikTok dari China ByteDance Ltd. dan melarang aplikasi perpesanan WeChat. Tetapi Biden juga yang bisa menghentikan perintah itu atau menghapus kebijakan tersebut setelah menjabat.
Aplikasi seperti WeChat dan Alipay memiliki basis pelanggan terbesar di China yang lebih besar dan jumlah pengguna di AS relatif kecil.
Tidak jelas apakah pesanan dapat diterapkan pada transaksi di luar AS. Starbucks Corp misalnya telah mengizinkan pelanggan membayar dengan WeChat Pay di China.
Dari grup yang disebutkan dalam urutan Trump, aplikasi pemindaian dokumen CamScanner adalah yang paling banyak diunduh pada tahun 2020 dengan 4,4 juta penginstalan, menurut perusahaan riset SensorTower.
Jumlah itu melampaui WeChat Tencent yang merupakan layanan media sosial yang digunakan oleh lebih dari 1 miliar orang China yang menorehkan 1,6 juta unduhan tahun lalu.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar