Kelima, pengelola mengelola kursi penonton dengan mengatur jarak minimal satu meter. Keenam, penonton dilarang makan dan minum selama berada di ruang bioskop.
Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Selanjutnya, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Terakhir, pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK. (*)
Komentar