Gridhot.ID - Anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke polisi karena terciduk menyukai video panas di Twitter.
Laporandilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.
Surat laporan itu tertuang dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Fadli diduga ikut mendistribusikan video panas dengan cara like akun yang membagikan video dua orang yang sedang bersenggama.
Aby menilai hal ini berbahaya jika anggota DPR ikut mendistribusikan video panas tanpa diberikan sanksi.
"Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti. Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan", kata Aby, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Wartakota.
Menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli memberi teladan yang baik kepada generasi muda.
"Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun Twitter p*rn* itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum," katanya.
"Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan," ucapnya.
Kemudian Fadli juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial.