Menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli memberi teladan yang baik kepada generasi muda.
"Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun Twitter p*rn* itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum," katanya.
"Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan," ucapnya.
Kemudian Fadli juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial.
Pasalnya, Fadli membantah bahwa akun miliknya tersebut menyukai video panas karena kelalaian staff nya.
Dalam laporannya, Fadli diduga telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila berdasar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Source | : | Twitter,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar