Pasalnya, Fadli membantah bahwa akun miliknya tersebut menyukai video panas karena kelalaian staff nya.
Dalam laporannya, Fadli diduga telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila berdasar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Fadli angkat bicara soal akun Twitter pribadinya yang kedapatan menyukai konten porno.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan dirinyatak pernah memberi like pada konten tak senonoh.
Melalui cuitannya, Fadli juga menyebut jika akun Twitter miliknya dikelola oleh empat orang admin.
Fadli menyebut ada kemungkinan kelalaian admin ketika bermaksud melakukan pemblokiran.
"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi,"ungkapnya, Kamis (7/1/2021).
Fadlijuga menyampaikan bahwa ada sejumlah percobaan peretasan terhadap akun Twitter miliknya.
"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password.Dua hari kemarin, tim admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain," ungkap Fadli.
Di akhir, Fadli kembalu menerangkan jika akun Twitter miliknya tak hanya dikelola oleh dirinya sendiri.
"Akun ini dikelola oleh saya dan tim admin empat orang," ucapnya.