"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Cerai, anak ikut suaminya
Cerita bermula dari S yang bercerai dengan suaminya.
Setelah perceraian S dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.
Sejak saat itu S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah S untuk mengambil pakaian.
Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang S karena jengkel dengan kelakuan sang anak.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S. S dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
Laporan penganiayaan
Sang ibu lalu dilaporkan k epada polisi atas insiden pertengkaran tersebut. “Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.
Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Ibu Dilaporkan oleh Anak ke Polisi, Bertengkar Soal Pakaian dan Terancam 5 Tahun Penjara"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar