"Orang tua korban dan korban baru sadar kalau tertipu. Kebetulan pelaku berada di rumah korban sehingga kami langsung menangkapnya," kata Nanang.
Begitu digelandang ke Polsek Binangun, polisi gadungan ini mengaku nekat menipu korban karena tak punya pekerjaan tetap.
Sementara ia butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Terkait kasus ini, pelaku dikenai pasal penipuan (378).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Terpikat Perwira Polisi Bertubuh Atletis, Bunga Desa di Blitar Malah Dijadikan 'ATM Berjalan'."
(*)