"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian, Rabu (13/1/2021).
Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg pada 15 Desember 2020.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur korbannya adalah perempuan umur 12 tahun," ungkapnya.
Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.
Kemudian tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main TikTok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," terangnya.
Tersangka diketahui berbuat tak senonoh pada korban di dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan pabrik di Kabupaten Gresik.
Selain itu tersangka juga menodai korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).
"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Berawal dari TikTok, Pria Ini Modus Kenalan dan Bawa Kabur Bocah SD, 2 Kali Korban Dibuat Lemas (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar