Muhyiddin menambahkan bahwa peraturan juga dapat diundangkan untuk memberikan kekuatan penegakan kepada Angkatan Bersenjata Malaysia selain kewenangan yang ada, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia di bawah KUHAP atau otoritas penegakan hukum terkait lainnya.
"Angkatan Bersenjata Malaysia juga akan diberikan kekuasaan untuk membantu menjalankan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh pegawai negeri terkait.
Selain itu, Muhyidin mengatakan, peraturan juga dapat diberlakukan untuk mengubah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 untuk meningkatkan efektivitas penegakan Undang-undang ini dalam memerangi Covid-19.
Ini, kata dia, termasuk meningkatkan sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pandemi.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Situasi darurat, PM Malaysia: Ini bukan kudeta militer!"
(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar