Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tolak Disuntik Vaksin Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun, Kemenkes Janjikan Negara Dijamin Tanggung Jawab Jika Ada Efek Samping Serius Setelah Penyuntikan

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:42
Petugas melakukan distribusi vaksin Covid-19 tahap I untuk Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) dari gudang penyimpanan di Dinkes Jatim, Rabu (13/1/2021)
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Petugas melakukan distribusi vaksin Covid-19 tahap I untuk Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) dari gudang penyimpanan di Dinkes Jatim, Rabu (13/1/2021)

Gridhot.ID - Pemerintah sudah memulai program vaksinasi corona untuk bisa segera memusnahkan wabah.

Diketahui para petinggi negara dan beberapa selebriti pilihan sudah melakukan vaksinasi menggunakan vaksin sinovac.

Mereka menjadi penerima vaksin pertama agar menjadi percontohan untuk rakyat nantinya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, program vaksin ini memang wajib dijalankan oleh semua warga Indonesia.

Baca Juga: Dipolisikan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Murka, Sebut Istri Habib Usman Kurang Ajar dan Tak Tahu Diri

Mereka yang menolak nantinya bisa mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan status yang bersangkutan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Plesiran Tanpa Swab Kena Kritik, Ternyata Ada Maksud di Balik Kebijakan Tersebut, Kemenkes Bongkar Tujuannya

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.

Menanggapi hal ini tentu saja ada beberapa penolakan muncul dari sebagian masyarakat.

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x