Gridhot.ID - Pemerintah sudah memulai program vaksinasi corona untuk bisa segera memusnahkan wabah.
Diketahui para petinggi negara dan beberapa selebriti pilihan sudah melakukan vaksinasi menggunakan vaksin sinovac.
Mereka menjadi penerima vaksin pertama agar menjadi percontohan untuk rakyat nantinya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, program vaksin ini memang wajib dijalankan oleh semua warga Indonesia.
Mereka yang menolak nantinya bisa mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan status yang bersangkutan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.
Menanggapi hal ini tentu saja ada beberapa penolakan muncul dari sebagian masyarakat.