Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pucuk Pimpinan Tribrata 1 Bakal Berganti, Anggota Polri Ternyata Tak Boleh Hidup Hedon, Begini Isi Perintah Kapolri

None - Minggu, 17 Januari 2021 | 19:42
Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kompas/Riza Fathoni

Komjen Listyo Sigit Prabowo

GridHot.ID - Pucuk pimpinan Tribrata 1 alias Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Kapolri) segera berganti.

Seorang calon tunggal pun telah diajukan oleh presiden.

Ialah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang digadang-gadang bakal gantikan kedudukan Idham Azis sebagai Kapolri.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal Jadi Mimpi Buruk Ali Kalora Cs Jika Berhasil Duduki Kursi Kapolri, Pengamat Intelijen: Ada yang Khawatir, Polri Harus Waspada!

Jika disetujui oleh DPR, Listyo akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

DPR akan memproses calon Kapolri usulan Presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Listyo saat ini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Sebut Ada Faksi di Tubuh Polri yang Saling Menyandera dan Sarat Kepentingan, Novel Baswedan: Semoga Komjen Listyo Berani dan Antikorupsi

Menjadi polisi dengan pangkat bintang tiga, berapa gaji gaji dan tunjangan yang diperoleh Listyo?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

Untuk polisi berpangkat Komjen Pol., gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800 per bulan.

Baca Juga: Selangkah Lagi Bisa Duduki Kursi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Pernah Selamatkan Uang Negara, Totalnya Lebih dari Rp 310 Miliar

Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Sempat Panas Disebut Bakal Gantikan Posisi Idham Azis, 2 Sosok Ini Ternyata Harus Hengkang dari Bursa Calon Kapolri Gara-gara Kesandung Kasus Djoko Tjandra, Kini Sisakan Komjen Listyo Sigit

Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Resmi Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Idham Azis, Komjen Listyo Sigit Prabowo Dikenal Dekat dengan Jokowi, Ini Rekam Jejaknya

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri (tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kursi Tribrata 1 Bakal Segera Berganti Kepemilikan, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Disebut-sebut Akan Naik Pangkat hingga Bakal Gantikan Idham Azis Jabat Kapolri, Ini Sosoknya

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

  • Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
  • Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  • Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  • Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  • Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
  • Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulJadi Calon Kapolri, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Prabowo Jika Resmi Dilantik(*)

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x