Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tuai Kontroversi Usai Terima Vaksin Corona Pertama Bareng Jokowi, Sosok Ini Gugat Raffi Ahmad Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan, Berikut Tuntutan yang Dilayangkan untuk Suami Nagita!

None - Minggu, 17 Januari 2021 | 17:25
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Instagram/@raffinagita1717

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Gridhot.ID -Sebagai seorang selebritis, nama Raffi Ahmad tentu sudah tak asing lagi.

Tak heran jika pada Rabu (13/1/2021) lalu, Raffi dipilih sebagai salah satu perwakilan milenial sekaligusinfluencer yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Mendapat sorotan berbagai pihak tentang keberuntungannya mendapat vaksin karena dinilai bisa berpengaruh ke berbagai lapisan, Raffi Ahmad justru kecolongan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, KPK Temukan Adanya Arahan Khusus Juliari Batubara Diduga untuk Lancarkan Aksinya Garong Duit Bantuan Rakyat, Nilai Total Kerjasama Kembali di Investigasi

Pasalnya, malam harinya Raffi justru dinilai melanggar protokol kesehatan dan berkumpul di tempat tertutup.

Berbagai pihak kemudian pro-kontra terhadap sikap Raffi Ahmad tersebut.

Awalnya, perilaku Raffi yang dinilai melanggar tersebut viral karena unggahan salah satu selebritis yang kembali diunggah ulang oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Alasannya Betah Menduda Terbongkar, Tukul Arwana Ternyata Belum Direstui Menikah Lagi, Sang Anak: Nggak Boleh, Nanti Nggak Inget Mama yang Dulu

Namununggahan yang membuat kegiatan Raffi Ahmad jadi sorotan langsung dihapus, meski sudah banyak yang menyimpan rekam jejak tersebut.

Tak ingin tinggal diam, rupanya publik yang kontra dengan sikap Raffi akhirnya menempuh jalur hukum.

Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.

Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal Jadi Mimpi Buruk Ali Kalora Cs Jika Berhasil Duduki Kursi Kapolri, Pengamat Intelijen: Ada yang Khawatir, Polri Harus Waspada!

Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19

Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19

Melansir dariTribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilaimelanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

Baca Juga: Lihat Teddy Ributkan Harta Warisan Lina, Sule Diam-diam Pikirkan Nasib Bintang, Sang Komedian: Kasihan Sama Bayinya Enggak Bisa Menikmati

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.

"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.

Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.

Dan yang selanjutnya yakni dengan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.

Baca Juga: Korbankan Nyawanya Sendiri, Seorang Suster di Mamuju Meninggal Dunia Setelah Selamatkan Bayi dan Seorang Pasien Saat Gempa Berguncang di Mamuju, Begini Kisah Heroik Menegangkannya

Tak hanya menggugat Raffi Ahmad, David juga meminta pamerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

Bahkan David mengusulkan agar Raffi Ahmad undur diri dari perwakilan influencer untuk program vaksinasi.

Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David bukan orang sembarangan.

Baca Juga: Nggak Ada Malunya, Donald Trump Nekat Sogok Jakarta Pakai Duit Segunung Agar Indonesia Mau Normalisasi dengan Israel, Nasib Palestina Dipertaruhkan di Tangan Jokowi

Ia merupakan advokat publik.

Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

David juga sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Baca Juga: Wabah Corona Makin Tak Terkendali, Warga Depok Meninggal di Taksi Online Setelah Ditolak 10 RS Rujukan Covid-19, Fasilitas Kesehatan Sudah Kolaps Sejak November 2020

Pada 2013 sampai 2016, David dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Tak main-main, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Mengenal David Tobing, Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan, Diminta Lakukan 2 Hal Ini"

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x