Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Melonjak Hingga Rp 68 Juta, PLN Beri Penjelasan, Sebut Kawat Jumper di kWh Meter Jadi Penyebabnya

None - Senin, 18 Januari 2021 | 13:42
Ilustrasi tagihan listrik
Dok.PLN via Kontan.co.id

Ilustrasi tagihan listrik

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sindir Keras Pelayanan PLN, Erick Thohir: Mentang-mentang Monopoli Listrik!

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik, dibuka sendiri ama pihak PLN-nya. Gak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja nggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.

Denda Rp 68 juta

M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami. Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.

Baca Juga: 30 Menit Buat Kota Gelap Gulita, Sejumlah Ruas Jalan Utama Solo Mendadak Alami Mati Listrik, Petugas PLN: Tikus Naik ke Jaringan

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego. Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari. Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x