Gridhot.ID - Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Djarum, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) tersandung masalah hukum di Amerika Serikat.
FBI mengungkap pemasok global produk kertas rokok asal Indonesia tersebut telah melakukan penipuan bank terkait dengan pengiriman produk ke pelanggan di Korea Utara.
"BMJ secara sengaja menipu bank-bank Amerika dan merendahkan integritas sistem finansial kami supaya tetap bisa berbisnis dengan Korea Utara," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Washington Michael R. Sherwin dalam sebuah rilis resmi dikutip dari Kompas TV.
BMJ mesti membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau setara Rp 21,966 miliar sekaligus menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Terkait hal tersebut, BMJ telah setuju untuk membayar denda dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Selain itu, BMJ juga telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan.
Source | : | Kompas TV,Kontan.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar