Gridhot.ID -Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Djarum, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) tersandung masalah hukum di Amerika Serikat.
FBI mengungkap pemasok global produk kertas rokok asal Indonesia tersebut telah melakukan penipuan bank terkait dengan pengiriman produk ke pelanggan di Korea Utara.
"BMJ secara sengaja menipu bank-bank Amerika dan merendahkan integritas sistem finansial kami supaya tetap bisa berbisnis dengan Korea Utara," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Washington Michael R. Sherwin dalam sebuah rilis resmi dikutip dari Kompas TV.
BMJ mesti membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau setara Rp 21,966 miliar sekaligus menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Terkait hal tersebut, BMJ telah setuju untuk membayar denda dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Selain itu, BMJ juga telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan.
Melansir situs resmi Departemen Kehakiman AS justice.gov via Kontan, berikut modus penipuan yang dilakukan BMJ:
BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China dan mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.
Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korea Utara melarang bank koresponden di Amerika Serikat untuk memproses transfer kawat atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.
Setelah mengetahui bahwa salah satu pelanggan Korea Utara mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran ke BMJ, personel BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.