Gridhot.ID - Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara , secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas dan Hamidah.
Raut wajah Koswara berubah seketika, seakan tak percaya dengan pertanyaan itu. Malah balik bertanya. Namun, pertanyaan itu segera dialihkan
Oleh para kuasa hukum dari Koswara kepada pertanyaan lain, menjaga hal yang tidak diinginkan mengingat usianya yang sudah sepuh, bila mendengar berita duka tersebut kesehatannya terganggu.
Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021). Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara , secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Baca Juga: Pamer Cap Tiga Jari untuk Ambil Surat Bebas Murni, Vanessa Angel: Mantan Napi Bisa Jadi Lebih Baik!
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas dan Hamidah.
Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari Almarhum Masitoh.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).