Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Para pedagang daging melakukan aksi mogok berdagang selama empat hari.
Di mana para pedagang daging melakukan aksi mogok kerja tersebut harga daging sapi di rumah pemotongan hewan semakin meningkat.
Aksi mogok berdagang para pedagang daging itu dilakukan mulai Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Putri Kecilnya Minta Beli Rumah di Bali, Gading Marten: Papa Work Hard, Gempi Pray Hard!
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) DKI Jakarta, Tb Mufti Bangkit mengatakan saat ini harga per kilogram daging sapi yang belum dipisah antara tulang dan kulitnya sebesar Rp 95.000 dan itu dinilai terlalu tinggi untuk dijual kembali ke pasar.
"Ditambah cost produksi, ekspedisi total sudah Rp 120.000-lah. Sedangkan harga eceran tertinggi ditetapkan pemerintah Rp 120.000. Belum karyawan, belum pelaku pemotong sendiri kan harus (memberi uang) anak istri di rumah," kata Mufti melalui telepon, Selasa (19/1/2021).
Berharap Harga Daging Sapi Turun
Itu sebabnya, kata Mufti, kenaikan harga daging tersebut tidak menguntungkan pedagang daging, malah membuat pedagang merugi.
Pasalnya, jika harga dinaikkan, harga akan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat jadi enggan membeli karena melambungnya harga daging.
"Kasihan masyarakat kalau kami naikan terlalu tinggi, tidak ada yang beli," tutur Mufti.
Untuk itu, lanjut Mufti, APDI meminta pemerintah pusat bisa kembali melancarkan impor daging sapi dari Australia yang sudah berjalan selama puluhan tahun.
Saat ini, kata Mufti, Australia malah lebih banyak menjual daging sapi ke negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam dan Thailand.
"Kebijakan Australia yang menjual ke negara lain ini harus kita minta pemerintah ambil jalan diplomasi dengan acuan kita adalah member (impor daging) selama puluhan tahun," kata Mufti.
Dia berharap keran impor daging sapi dari Australia kembali dibuka sehingga harga daging kembali stabil di pasaran dan tidak merugikan pedagang maupun pembeli.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar