Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.
Kini pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
Eks anggota DPRD dan petinggi PAN NTB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Seperti diketahui selain seorang mantan anggota DPRD di NTB, rupanya AA juga sempat memiliki jabatan di partai politik.
Dikutip dari Kompas.com AA sempat menjabat menjadi salah satu wakil ketua di Dewan Pengurus Wilayah DPW PAN NTB.
Meskipun dikepengurusan tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya
Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar, pun mengambil tindakan atas kejadian tersebut.
Muazzim Akbar mengatakan akan memecat kadernya tersebut.