Untuk meyakinkan korbannya, RMF mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap dengan pangkat AKBP dan senjata airsoft gun saat menemui korban.
"Ia juga mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF)," kata Yusri Yunus.
"Dengan jaringannya itu, RMF menawarkan kepada korban untuk mendapatkan pinjaman dana usaha sebesar Rp 3 miliar dengan syarat agunan sertifikat properti," katanya lagi.
Saat itu, kata Yusri, korban tidak memiliki sertifikat properti untuk diagunkan.
"Kemudian tersangka RMF berjanji membantu korban membeli unit Apartemen di Bassura city seharga Rp 700 Juta agar sertifikatnya bisa diagunkan untuk mendapat dana Rp 3 miliar," ucapnya.
Syarat pembelian apartemen, kata Yusri, tersangka meminta korban membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp150 juta.
"Atas bujuk rayu tersangka RMF, korban akhirnya menyerahkan uang dua kali pada 2020, yang totalnya sebesar Rp 140 juta," kata Yusri.
Namun sejak menerima uang itu, RMF menghilang dan mulai sulit dihubungi. Kemudian, pada 21 Januari 2021, korban melakukan pengecekan di bank ternyata bank dunia itu tidak benar bisa memberikan pinjaman secara langsung kepada individu.
"Selanjutnya korban juga melakukan pengecekan terhadap tersangka RMF, apakah benar merupakan polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Mabes Polri," katanya.