Syarat pembelian apartemen, kata Yusri, tersangka meminta korban membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp150 juta.
"Atas bujuk rayu tersangka RMF, korban akhirnya menyerahkan uang dua kali pada 2020, yang totalnya sebesar Rp 140 juta," kata Yusri.
Namun sejak menerima uang itu, RMF menghilang dan mulai sulit dihubungi. Kemudian, pada 21 Januari 2021, korban melakukan pengecekan di bank ternyata bank dunia itu tidak benar bisa memberikan pinjaman secara langsung kepada individu.
"Selanjutnya korban juga melakukan pengecekan terhadap tersangka RMF, apakah benar merupakan polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Mabes Polri," katanya.
Dari hasil pengecekan indentitas tersangka, ternyata RMF bukan anggota polisi yang berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.
"Karenanya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu kurang dari dua hari, tersangka berhasil kami amankan dari Kelapa Gading Jakarta Utara pada 22 Januari," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah pakaian dinas kepolisiam lengkap dengan pangkat dan atributnya, senjata airsoftgun, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
"Tersangka sempat membelikan uang hasil kejahatannya sebuah mobil," kata Yusri.
Berdasarkan penyelidikan, RMF mantan polisi yang dipecat karena desersi atau tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.
"Dinas terakhirnya di Polda Sumsel dan dipecat dengan tidak hormat pada 2018," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Yang ancaman hukumannya hingga 8 tahun penjara," kata Yusri Yunus. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,PMJNEWS.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar