Ibu dari Gempita Nora Marten ini akan menginformasikan kembali soal kehadirannya dalam olah TKP tersebut.
Pasalnya, polisi sendiri juga belum membahas soal olah TKP tersebut kepadanya.
Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin menambahkan, kehadirannya di Polda Metro Jaya hanya untuk lakukan wajib lapor rutin.
"Belum bahas (olah TKP). Intinya tadi tanda-tangan, wajib lapor karena pada Senin kemarin klien kami sedang melaksakan isolasi mandiri," tutur Sandi.
Pada Senin (18/1/2021), Kombes Yusri menyebut pihaknya perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi usai keduanya mengakui sebagai orang di dalam video syur yang viral pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.