Gridhot.ID - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar olah TKP kasus video asusila Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.
Dikutip dari Kompas TV, olah TKP bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual dengan Nobu sapaan Michael.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (26/1/2021).
Kendati demikian, Yusri tidak mengutarakan kapan tanggal dilaksanakannya olah TKP kasus video asusila tersebut.
Sementara, Gisel mengaku siap jika nantinya diminta polisi untuk hadir dalam olah TKP kasus yang menjeratnya.
Hal tersebut diungkapkan Gisel saat wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
"Enggak apa-apa kita mah, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor, ya, lapor. Nanti ada lainnya ngapain, ya kita akan ikuti proses hukum yang ada aja," kata Gisel dikutip Kompas.com dalam YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (29/1/2021).
Meski demikian, Gisel belum memastikan apakah nantinya dia akan hadir dalam olah TKP tersebut.
"Oh, kita enggak ngerti ya," ucap dia.
Ibu dari Gempita Nora Marten ini akan menginformasikan kembali soal kehadirannya dalam olah TKP tersebut.
Pasalnya, polisi sendiri juga belum membahas soal olah TKP tersebut kepadanya.
Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin menambahkan, kehadirannya di Polda Metro Jaya hanya untuk lakukan wajib lapor rutin.
"Belum bahas (olah TKP). Intinya tadi tanda-tangan, wajib lapor karena pada Senin kemarin klien kami sedang melaksakan isolasi mandiri," tutur Sandi.
Pada Senin (18/1/2021), Kombes Yusri menyebut pihaknya perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi usai keduanya mengakui sebagai orang di dalam video syur yang viral pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orang tua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar