Indra hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.
Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.
Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.
Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.
"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.
Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.