Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bebani Pikiran, Dokter Forensik Ngaku Pecahkan Kasus Pembunuhan Berkat Penampakan: Ada Anak Lari-lari, Ternyata Korban Hamil 9 Bulan!

Septia Gendis - Selasa, 02 Februari 2021 | 15:25
Diberi Petunjuk Oleh Sosok Tak Kasat Mata, Ahli Forensik Ungkap Kasus Pembunuhan Hilda, Awalnya Tak Tahu Sedang Hamil: Kayak Dikasih Petunjuk Gitu
(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Diberi Petunjuk Oleh Sosok Tak Kasat Mata, Ahli Forensik Ungkap Kasus Pembunuhan Hilda, Awalnya Tak Tahu Sedang Hamil: Kayak Dikasih Petunjuk Gitu

Indra hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.

Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.

Baca Juga: Bergelantungan di JPO Saat Hendak Nekat Bunuh Diri, Nyawa Gadis Ini Terselamatkan Berkat Aksi Heroik Driver Ojol: Nggak Tau Sebabnya, Pokoknya Saya Angkat Dulu

Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.

Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.

Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.

"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.

Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Corona Terlanjur Jangkiti 26 Juta Warganya Sampai Bunuh 437 Ribu Orang, Amerika Serikat Malah Baru Saja Wajibkan Warganya Pakai Masker di Transportasi Umum, Kenapa?

Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x