Malam itu Unyil tak bisa menolak ketika diajak Indra untuk membantu menguburkan mayat korban ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi.
Indra memilih menguburkan mayat Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, karena area sekitar sepi dan jauh dari permukiman warga.
Terus menyembunyikan aksi kejinya, Unyil mengaku stres. Tapi, ia tak berani menyerahkan diri ke polisi.
"Saya enggak kuat, stres. Tapi mau nyerahin diri juga enggak berani, takut dipenjara," ujar Unyil saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2020).
Unyil juga mengaku selama ini terus dihantui oleh arwah korban.
"Saya dihantui terus sama arwah korban. Saya minta maaf sama korban," imbuh dia.
Sehari-hari, Unyil menjadi kernet bus angkutan umum berpelat B 7069 IV rute Kampung Rambutan-Cikarang yang disopiri oleh Indra.
Unyil ikut membantu mengangkat mayat korban saat hendak dikuburkan.
"Saya pegang tangannya. Tapi yang menggali tanah untuk lokasi nguburnya, si Indra. (Korban Hilda, red) Dikubur malam-malam," terang Unyil.
Memohon Tak dihukum Mati
Indra hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.
Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.
Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.
Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.
"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.
Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.
Diwartakan sebelumnya, seorang warga menemukan jasad perempuan terkubur ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi pada Minggu (7/4/2019) silam.
Saat ditemukan jasad Hilda dakam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad mulai membusuk.
Identitas korban saat itu berstatus Mrs X, karena polisi sama sekali tak menemukan identitas padanya.
Polisi sulit mengungkap siapa gerangan Mrs X itu karena tak ada CCTV di lokasi. Ciri-ciri fisik korban yang disebar pun tak membuahkan hasil.
Identifikasi lewat sidik jari gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar