"Kapal coast guard diperbolehkan menggunakan cara apapun untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari negera lain," bunyi petikan regulasi baru itu.
Dalam aturan tersebut tidak diatur mengenai batasan senjata yang bisa dipergunakan. Baik senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.
Regulasi itu juga memperbolehkan kapal coast guard China untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain.
Jadi, jika ada struktur bangunan negara lain di Laut China Selatan, kapal coast guard boleh memeriksa dan kemudian menghancurkannya.
Kapal coast guard China juga boleh untuk membuat batas wilayah sementara.
Hal itu untuk memastikan tidak ada yang menerabas masuk ke wilayah perairan yang diklaim China.
(*)
Source | : | TribunJateng.com,Bakamla |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar