Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hadapi Keberingasan Coast Guard China di Wilayah Natuna, Bakamla Dapat Dukungan Senjata Baru, Laksdya TNI Aan Kurnia: Bersyukurlah...

Siti Nur Qasanah - Rabu, 03 Februari 2021 | 15:13
Kapal patroli Bakamla.
Tribunnews.com

Kapal patroli Bakamla.

Baru-baru ini, mengutip pemberitaan TribunJateng.com, Bakamla mendapatkandukungan senjata untuk melakukan pengamanan laut di wilayah Indonesia.

"Bakamla baru mendapat izin beli senjata baru bulan Agustus tahun lalu, tapi ini masih bersyukurlah karena kita sudah ada senjata," ujar Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa (2/2/2021).

Diketahui pada Agustus 2020, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bahkan memperbolehkan Bakamla menggunakan senjata berkaliber besar untuk mengamankan laut.

Salah satu pengamanan yang menjadi perhatian besar adalah wilayah Natuna.

Baca Juga: Cium Gerak-gerik Mencurigakan, Bakamla RI Langsung Intersep Kapal Survei China yang Melintas di Selat Sunda, Begini Kronologinya

Lokasi ini berdekatan dengan Laut China Selatan yang belakangan mengalami eskalasi tinggi antara negeri tirai bambu dan Amerika Serikat.

Terkait lolosnya regulasi penggunaan senjata bagi penjaga pantai China, Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri terkait kabar terbaru tersebut.

"Ini secara formal sudah disampaikan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk menanyakan perihal ini," ujar Aan.

Sebagai informasi, parlemen China baru saja meloloskan regulasi baru yang pada intinya memperbolehkan kapal coast guardnya untuk memeriksa dan menembak kapal negara lain jika mengancam wilayah perairan yang diklaim menjadi wilayahnya.

Baca Juga: Kelewat Percaya Diri, China Tak Punya Malu Tetap Klaim Wilayah Natuna Meski Disoroti Media Internasional, Bakamla: Tak Ada Timpang Tindih ZEE dengan Perairan Tiongkok!

"Kapal coast guard diperbolehkan menggunakan cara apapun untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari negera lain," bunyi petikan regulasi baru itu.

Dalam aturan tersebut tidak diatur mengenai batasan senjata yang bisa dipergunakan. Baik senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.

Source :TribunJateng.com Bakamla

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x