Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana membenarkan penangkapan Ghatan Saleh Hilabi.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap GSH.
"Betul, Satnarkoba mengamankan F dan GSH," kata AKBP Ali Wardana singkat.
Ia juga membenarkan GSH merupakan sosok artis.
Ali Wardana menambahkan, proses pemeriksaan terus dikebut.
Pihaknya akan mengagendakan rilis terkait kasus ini.
"Insya Allah Jumat ini kami akan rilis bersama Humas Polda Jabar dan Dirnarkoba Polda Jabar," katanya.
Hingga Rabu malam Satnarkoba Polres Purwakarta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap mantan suami Dina Lorenza.
Ghatan diperiksa di ruang khusus pemeriksaan.
AKBP Ali Wardana belum mau mengungkapkan kronologis penangkapan atau barang bukti yang diamankan.
"Mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan barang bukti atau kronologis karena masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHAP, tersangka wajib mendapatkan pendampingan pengacara jika dijerat ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara.
Source | : | Surya.co.id,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar