Pihak keluarga juga telah menyetujui pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19 itu.
"Pihak keluarga setuju dan saat itu menandatangani surat pernyataan untuk dikuburkan (secara protokol Covid-19)," tegas Egusem yang juga ketua Satgas Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS.
Akan lapor polisi
Egusem belum mengetahui pelaku yang menggali makam dan memindahkan jenazah pasien Covid-19 itu.
Menurutnya, jenazah itu dicuri orang tak bertanggung jawab.
"Jenazah pasien Covid-19 telah dicuri orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Egusem.
Egusem akan melaporkan kasus kehilangan jenazah tersebut ke Polres TTS pada hari ini.
Bupati TTS itu mengaku belum mendapat kabar dari pihak keluarga terkait kasus hilangnya jenazah HUL tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com,POS-KUPANG.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar