Karena itu, dalam Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, diambil keputusan tindakan lebih tegas harus diambil bagi mereka yang mengikuti paham Barat.
Menyusul keputusan di rapat pleno, pemerintah menindak mereka yang dianggap "tidak sosialis", dan memantapkan propaganda di masyarakat.
Sumber di internal Korut mengungkapkan, kebijakan itu merupakan respons dari rapat paripurna yang digelar Januari lalu.
Dilansir The Sun Sabtu (6/2/2021), pemerintah menganggap warga Korut saat ini kurang disiplin, dengan ancaman hukumannya penjara atau kerja paksa bagi pelanggar.
Negara penganut ideologi Juche tersebut juga melarang jins belel, t-shirt berslogan, tindik di hidung maupun mulut. Denda sebesar 3 poundsterling (Rp 57.547) diberikan jika ada perempuan memakai pakaian pendek dan stoking jaring ikan.
Sebelumnya, Kim Jong Un juga mengeluarkan larangan penggunaan kaca gelap bagi warga pemilik mobil.
Alasannya, banyak warga yang memanfaatkannya untuk diam-diam menonton media Korea Selatan tanpa diketahui.
Source | : | Kontan.co.id,intisari-online.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar