Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pria berinisial RA itu hendak membicarakan masalah perceraian dengan istrinya yang merupakan anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, RA merupakan mantan suami dari salah satu perwira Polwan di Polda Babel.
RA diketahui ingin menemui Kapolda untuk meminta agar mantan istri dan anaknya tersebut kembali lagi kepadanya.
"Jadi RA ini meminta agar mantan istri dan anaknya ini kembali. Namun mantan istrinya ini sudah menikah lagi dan RA ini tidak terima," kata Maladi di Mapolda, Rabu.
Maladi menuturkan, sebelumnya RA telah berulang kali melakukan pengancaman terhadap suami sah mantan istrinya. RA mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Atas pengancaman tersebut, suami perwira Polwan tersebut telah membuat laporan ke SPKT Polres Pangkalpinang.
"Sementara RA saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan barang buktinya sejumlah senjata tajam sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang" ujar Maladi.
RA pertama kali diamankan petugas saat melewati pos jaga gerbang Mapolda Babel.