GridHot.ID - Kasus covid-19 di Indonesia tergolong masih tinggi.
Setiap harinya terdapat peningkatan kasus positif covid-19.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Melansir Tribunnews.com, pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.
Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.
Namun tampaknya kita harus waspada akan adanya pemalsuan surat hasil pemeriksaan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan soal pemalsuan surat hasil pemeriksaan covid-19.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) yang hendak terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta dibatalkan perjalanannya.