Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes, Ketahuan Bawa Dokumen Rapid Test Palsu, 18 Taruna IPDN Ini Gagal Terbang ke Jakarta

Desy Kurniasari - Jumat, 12 Februari 2021 | 17:25
Ilustrasi - IPDN membuka pendaftaran untuk lulusan SMA mulai 8 Juni.
IPDN

Ilustrasi - IPDN membuka pendaftaran untuk lulusan SMA mulai 8 Juni.

GridHot.ID - Kasus covid-19 di Indonesia tergolong masih tinggi.

Setiap harinya terdapat peningkatan kasus positif covid-19.

Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Demo Keliling Rumah Sakit Pakai APD, Nakes RSUD Pirngadi Medan Protes Insentif Tak Dibayar 8 Bulan: Kami Tidak Penah Melawan, Kami Hanya Meminta Hak

Melansir Tribunnews.com, pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.

Baca Juga: Kasus Aktif Corona di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Jokowi: Yang Kena Covid-19 Satu Orang Lalu Lockdown Satu Kota, Untuk Apa?

Namun tampaknya kita harus waspada akan adanya pemalsuan surat hasil pemeriksaan.

Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan soal pemalsuan surat hasil pemeriksaan covid-19.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) yang hendak terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta dibatalkan perjalanannya.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x