Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan soal pemalsuan surat hasil pemeriksaan covid-19.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) yang hendak terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta dibatalkan perjalanannya.
Mereka dilarang terbang setelah surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen diduga palsu.
"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Menurut Ubaedillah, belasan Praja IPDN itu seharusnya terbang ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air bernomor penerbangan ID-7585.
Namun, karena surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dibawa mencurigakan, belasan orang itu dibawa ke pos polisi.
Selanjutnya, 18 orang itu digiring ke Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar