GridHot.ID - Kasus covid-19 di Indonesia tergolong masih tinggi.
Setiap harinya terdapat peningkatan kasus positif covid-19.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Melansir Tribunnews.com, pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.
Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.
Namun tampaknya kita harus waspada akan adanya pemalsuan surat hasil pemeriksaan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan soal pemalsuan surat hasil pemeriksaan covid-19.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) yang hendak terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta dibatalkan perjalanannya.
Mereka dilarang terbang setelah surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen diduga palsu.
"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Menurut Ubaedillah, belasan Praja IPDN itu seharusnya terbang ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air bernomor penerbangan ID-7585.
Namun, karena surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dibawa mencurigakan, belasan orang itu dibawa ke pos polisi.
Selanjutnya, 18 orang itu digiring ke Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda, mengatakan surat yang dibawa 18 Praja IPDN itu tidak lolos proses validasi.
Pasalnya, Klinik Agung Palu yang suratnya dibawa menyatakan tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk 18 orang itu.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda.
Lisda mengatakan, surat hasil pemeriksaan rapid test yang diduga palsu dengan mencatut nama Klinik Agung Palu bukan pertama kali terjadi.
KKP Klas III Palu sudah pernah menemukan kejadian serupa sebelumnya. (*)