Sementara itu, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda, mengatakan surat yang dibawa 18 Praja IPDN itu tidak lolos proses validasi.
Pasalnya, Klinik Agung Palu yang suratnya dibawa menyatakan tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk 18 orang itu.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda.
Lisda mengatakan, surat hasil pemeriksaan rapid test yang diduga palsu dengan mencatut nama Klinik Agung Palu bukan pertama kali terjadi.
KKP Klas III Palu sudah pernah menemukan kejadian serupa sebelumnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar